Daerah

Pemkot Tasik Musnahkan Ribuan Botol Miras, Walikota Ajak Masyarakat Wujudkan Tasikmalaya Zero Minol

378
×

Pemkot Tasik Musnahkan Ribuan Botol Miras, Walikota Ajak Masyarakat Wujudkan Tasikmalaya Zero Minol

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tasik Musnahkan Ribuan Botol Miras, Walikota Ajak Masyarakat Wujudkan Tasikmalaya Zero Minol
Pemkot Tasik Musnahkan Ribuan Botol Miras, Walikota Ajak Masyarakat Wujudkan Tasikmalaya Zero Minol

Tasikmalaya, kamarang.id | Pemerintah Kota Tasikmalaya, memusnahkan 3207 botol miras dari berbagai merk, di halaman bale Kota Tasikmalaya, Kamis 26 Agustus 2025.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengatakan, ini merupakan komitmen pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

“Kota Tasikmalaya memiliki Perda dan Perwalkot tentang minuman beralkohol. Alhamdulillah Satpol PP telah bergerak cepat dengan melakukan pengintaian selama sepekan di wilayah Bebedahan, dan berhasil mengamankan 3.207 botol miras,” ujar Viman.

Ia berharap langkah tersebut menjadi momentum bersama untuk menjadikan Tasikmalaya sebagai kota bebas minuman beralkohol (zero minol).

“Ke depan, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai titik awal. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk RT/RW,”kata Viman.

Untuk itu, Viman mengajak jika menemukan indikasi peredaran miras, segera laporkan. “Kami bersama Satpol PP, TNI, dan Polri akan siap menindaklanjutinya,” tegasnya.

Viman juga menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam mencegah penyakit masyarakat yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol.

Menurutnya, Pemkot akan mengkaji langkah konkret untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, forkopimda, dan aparat keamanan demi menjaga ketertiban di Kota Tasikmalaya.

“Tugas dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam penegakan perda sudah jelas. Pemerintah akan terus mendukung agar penegakan aturan berjalan maksimal,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *