Tasikmalaya, kamarang.id | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2023 mengalokasikan Rp184 juta untuk pengadaan satu unit angkutan umum yang melayani antar kota dalam satu wilayah administratif.
Jika dibaca dari tujuannya, kegiatan ini tampak mulia, mendukung mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas wilayah, dan memperluas akses layanan transportasi.
Namun jika dilihat dari pelaksanaannya, publik justru lebih banyak disuguhi pertanyaan daripada jawaban. Angkutan Umum atau Simbol Administratif?
Irwan Supriadi Iwok, dari Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (SIPATUTAT) mengungkapkan, dalam kondisi kota yang menghadapi kemacetan kronis, kepadatan kendaraan pribadi, dan minimnya transportasi umum terintegrasi, pengadaan satu unit kendaraan, apa pun jenisnya terasa simbolik dan nyaris tak berdampak.
“Tanpa kejelasan jenis kendaraan, trayek yang dilayani, mekanisme pengoperasian, dan skema subsidi atau tarif, program ini lebih menyerupai upaya menggugurkan kewajiban daripada solusi atas persoalan mobilitas,” terangnya kepada media, Senin 14 Juli 2025.
Swakelola : Antara Efisiensi dan Potensi Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, Pengadaan ini dilaksanakan melalui skema Swakelola Tipe 1, di mana Dinas Perhubungan bertindak sebagai perencana dan pelaksana kegiatan.
Menurutnya, meskipun dibolehkan secara regulasi, swakelola jenis ini juga mengandung risiko seperti
• Tidak melalui proses kompetitif,
• Tidak terbuka bagi penyedia eksternal yang mungkin menawarkan efisiensi lebih baik,
• Minim kontrol kualitas dari luar lembaga,
• Rentan pada konflik kepentingan dan pemborosan terselubung.
“Dalam konteks ini, pengawasan independen mutlak diperlukan, baik oleh Inspektorat Daerah, DPRD, maupun partisipasi masyarakat sipil,” tambahnya.
Selain itu, Irwan juga mempertanyakan alokasi uang sebesar Rp184 juta itu untuk apa saja. Irwan berpendapat, tanpa rincian terbuka, publik tidak tahu apakah dana sebesar itu digunakan semata untuk membeli kendaraan, ataukah mencakup biaya operasional, pemeliharaan, hingga promosi layanan.
“Apakah kendaraan tersebut sudah beroperasi? Berapa penumpang yang menggunakannya? Apakah ada pelaporan kinerja dan dampaknya terhadap kemacetan atau aksesibilitas warga pinggiran kota?,” tanyanya.
Menurutnya, Transparansi bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga soal legitimasi penggunaan dana publik.
Transportasi Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Irwan juga menyinggung masalah transportasi merupakan persoalan sistemik. Menurutnya, Menambahkan satu kendaraan di tengah sistem yang semrawut tidak akan menghasilkan perubahan signifikan.
“Jika pengadaan ini tidak dibarengi dengan perencanaan trayek berbasis kebutuhan warga, sinergi dengan sistem parkir dan kendaraan non motor, serta upaya mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke publik, maka program ini hanya akan menjadi tambal sulam dari persoalan yang lebih dalam,” katanya.
Terakhir, Irwan mengatakan, Satu Unit Tak Cukup, Tapi Bisa Jadi Awal Jika…
“Satu kendaraan tidak akan mengubah kota. Tapi jika dibarengi dengan transparansi, integrasi, dan evaluasi publik, maka ia bisa menjadi titik awal perbaikan transportasi perkotaan yang sesungguhnya,” katanya.
Untuk itu, Irwan meminta Pemerintah kota harus membuka data, menjelaskan tujuan dan hasil, serta melibatkan publik dalam evaluasi.
“Karena yang sedang diuji bukan hanya efektivitas satu kendaraan, tapi juga kesungguhan Pemkot dalam membenahi wajah transportasi Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (***)











