Daerah

Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi

1152
×

Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi
Penyediaan Angkutan Tanpa Kendaraan, SIPATUTAT : Tasikmalaya Butuh Transportasi, Bukan Ilusi Administrasi

Tasikmalaya, kamarang.id | Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (SIPATUTAT) menyampaikan keprihatinan sekaligus kegelisahan publik atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan “Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota” oleh Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp184.050.000.

Yang menjadi persoalan bukan hanya soal anggarannya yang besar, tetapi output-nya yang nihil. Dalam pernyataan resminya kepada media, Kepala Bidang Angkutan Dishub, Ajat Sudrajat, ATD, MM., menyebut bahwa tidak pernah ada pembelian kendaraan angkutan umum selama ini.

Lebih lanjut, ia bahkan tidak mengetahui secara pasti rincian penggunaan dana tersebut, dan menyebutkan kemungkinan digunakan untuk pemeliharaan atau honor THL.

Kendaraan Tidak Ada, Tapi Anggaran Meluncur Lancar

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apa yang disediakan dari kegiatan “penyediaan angkutan umum”, jika tidak ada kendaraan yang disediakan?

Apakah yang dimaksud dengan “penyediaan” di sini adalah penyediaan harapan kosong? Atau barangkali kita sedang memasuki era baru dalam birokrasi anggaran: di mana pengadaan cukup dilakukan lewat imajinasi dan permainan nomenklatur?

SIPATUTAT memandang bahwa situasi ini bukan sekadar salah ketik administratif. Ini sudah masuk ke wilayah potensi maladministrasi dan pengelabuan publik.

Penggunaan istilah “penyediaan angkutan umum” tetapi realisasinya “honor” atau “pemeliharaan” adalah bentuk penyimpangan dari prinsip lex certa dalam hukum administrasi negara: bahwa anggaran publik harus jelas, pasti, dan sesuai antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil.

Analisa Hukum: Dugaan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara

Secara hukum, SIPATUTAT menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran:

* Pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam Pasal 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
* Penyimpangan nomenklatur kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
* Jika terdapat manipulasi laporan realisasi kegiatan, maka bisa berimplikasi pada Pasal 3 atau 9 UU Tipikor (Korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau laporan palsu).

“Jika kegiatan tersebut tetap dilaporkan sebagai “penyediaan angkutan umum”, sementara faktanya tidak ada kendaraan yang disediakan, maka kuat dugaan terjadi false reporting, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk rekayasa administratif yang merugikan keuangan negara,” terang Irwan SIPATUTAT kepada media.

SIPATUTAT Desak Transparansi & Audit Independen

Atas dasar itu, Irwan mengatakan, SIPATUTAT menyatakan sikap:

* Mendesak Dishub Kota Tasikmalaya membuka secara penuh rincian realisasi anggaran kegiatan ini kepada publik.
* Meminta Inspektorat Daerah dan DPRD melalui Komisi II untuk melakukan audit atas kegiatan tersebut secara menyeluruh.
* Mengkaji kemungkinan melaporkan temuan ini ke BPKP dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran.

“Kami percaya, anggaran negara tidak boleh dikelola berdasarkan “feeling birokrasi”, apalagi sekadar logika “nanti saya cek dulu” setelah anggaran dicairkan. Ini bukan warung kopi, ini institusi negara,” tambahnya.

Dan karena itu, lanut Irwan, rakyat tidak bisa terus-menerus diminta memahami birokrasi yang tidak pernah mau memahami rakyat.

Jika benar tidak ada kendaraan yang disediakan dari anggaran ratusan juta, maka kita sedang menghadapi transportasi yang fiktif — namun dampaknya nyata: hilangnya kepercayaan publik.

“Tasikmalaya butuh transportasi yang nyata, bukan laporan anggaran yang mengangkut fatamorgana,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *