Nasional

Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI

170
×

Kang Oleh Tegaskan UU TNI Tutup Celah Dwi Fungsi ABRI

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, intiraya.com | Anggota DPRD RI dari Fraksi PKB, H Oleh Soleh menanggapi ramainya beragam sikap masyarakat atas disahkannya RUU TNI beberapa waktu lalu.

Kang Oleh mengimbau agar masyarakat tidak risau atas disahkannya RUU tersebut. Menurutnya RUU tersebut justru untuk menutup celah terjadinya Dwi Fungsi ABRI.

“Masyarakat tidak usah kuatir, dengan RUU tersebut justru celah Dwi Fungsi ABRI sudah tertutup,” ujarnya usai doa bersama para kader dan simpatisan PKB di Jl Mashudi, Sabtu 22 Maret 2025.

Selain itu, menurut Kang Oleh, UU TNI tersebut menjadi terang benderang bagi sejumlah prajurit, karena para prajurit tersebut tidak lagi bekerja di lembaga atau kementrian selain 14 lembaga yang sudah ditetapkan.

Ke 14 lembaga tersebut seperti Menhan, BIN, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, BNN, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer serta yang lainnya.

“Kenapa ada yang diperbolehkan?sebab ada yang berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Tentunya, semua itu diperuntukan untuk menjaga NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, Kang Oleh menegaskan kepada masyarakat supaya tidak ada lagi penolakan.

“Tadi sudah disosialisasikan apa yang terjadi dalam pembahasan RUU TNI dan menjadi Undang-Undang TNI. Saya sebagai pelaku, jadi ingin tegaskan tidak perlu ada penolakan lagi,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *