Politik

Putusan MK No 176 Bisa jadi Anugrah Buat Hj Ai Diantani di PSU Pilkada Kabupaten Tasik

293
×

Putusan MK No 176 Bisa jadi Anugrah Buat Hj Ai Diantani di PSU Pilkada Kabupaten Tasik

Sebarkan artikel ini
Ai Diantani Resmi Gantikan Suami di PSU Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya
Pasangan Ai-Iip mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya/ist

Tasikmalaya, intiraya.com | Terkait Putusan MK No 176 tentang Caleg terpilih yang tidak bisa mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah, H Oleh Soleh menafsirkan hal tersebut bisa menguntungkan Hj Ai Diantani.

“Kalau saya tafsirkan ya, itu justru bisa jadi berkah buat Bu Ai Diantani, syukurkan kalau misal dalam PSU beliau kalah bisa balik lagi jadi anggota dewan, itu tafsiran saya,” terang Kang Oleh, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurutnya, hal tersebut kedepan berlaku bagi para caleg terpilih yang tidak bisa mengundurkan diri untuk mengikuti perhelatan pilkada.

“Jadi tafsirannya jangan kebalik, syukur syukur Bu Ai termasuk jadi ini berkah kan buat bu Ai,” ucap Kang Oleh menegaskan.

Untuk itu, Kang Oleh mengajak kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Ia juga mengajak masyarakat kabupaten Tasikmalaya untuk mensukseskan PSU yang segera dilaksanakan.

“Sekarang mah tamatkan dulu puasa lalu kita lebaran nah habis lebaran pergi ke TPS, Jang lupa pilih no 3. Gitu aja kan simple,” tandasnya.

Seperti diketahui, Hj Ai Diantani maju di Pemilihan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menggantikan suaminya Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi meski memenangkan Pilkada 2024. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *