Tasikmalaya, intiraya.com | Warga Gunung Siman Kelurahan Cigantang, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya menggelar dengar pendapat dengan pihak PT Nusantara Bisnis Kolaborasi (NBK) terkait pembangunan villa di tengah permukiman warga, Sabtu (12/10/24).
Dalam kesempatan tersebut, para warga meminta kejelasan dari pihak pemilik tanah terkait pelaksanaan pembangunan diatas tanah seluas kurang lebih 200 bata yang diperuntukannya untuk apa.
“Kami tidak ingin apa apa, hanya ingin tahu saja, pengerjaan yang sedang dikerjakan tersebut itu adalah bangunan apa. Kami hanya khawatir untuk bangunan yang mengganggu kenyamanan warga sini,” terang H Asep Lugeza, salah satu tokoh masyarakat Gunung Siman.
Sementara warga yang lain meminta kepada pihak pemilik tanah yang diwakili manager proyek PT NBK untuk menunjukan ijin pembangunan tersebut atau segera mengurus perijinannya.
Selain ijin, warga juga meminta ada pernyataan dari pihak pemilik tanah bahwa bangunan yang akan dibangun tersebut memang untuk villa keluarga tidak dialih pungsikan apalagi untuk hal yang kurang maslahat bagi warga sekitar.
“Permintaan warga sederhana, ada pernyataan dan kesepakatan antara pemilik tanah dan warga. Pemilik tanah menyatakan bahwa bangunan tersebut untuk villa tidak dialih pungsikan, warga sepakat akan memberi ijin pembangunan tersebut,” terang Dian, ketua RW setempat.
Adapun jika tuntutan warga tidak terpenuhi, lanjut Dian, berarti tidak ada pembangunan yang dilanjutkan. “Ya kalau tidak ada pernyataan dan kesepakatan berarti tidak ada pembangunan. Ya tidak dilanjutkan pembangunannya,” tambahnya.
Tuntutan Warga segera Dikoordinasikan
Sementara, Irpan didampingi mandor pengerjaan bangunan tersebut mengatakan, pihaknya sebagai pekerja teknis dilapangan mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut hanya membangun sebuah vila untuk pemilik tanah.
“Kebetulan PT NBK ini salah satu perusahaan milik bu haji yang dikelola anaknya, nah saya di sini mengerjakan villa untuk keperluan keluarga bu haji. Yang kata bu haji ini dibangun supaya dirinya dan keluarga bisa mencari ketenangan atau untuk acara acara keluarga saja, tidak untuk keperluan bisnis,” ujar Irpan kepada media.
Mengenai tuntutan warga agar nantinya tidak dialih pungsikan, Irpan mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pemilik tanah dan sesegera mungkin pernyataan tersebut keluar.
“Karena ini kami yang menjalankan pekerjaan saja, jadi kami akan berkoordinasi dengan pemilik tanah. Dan mudah mudahan secepatnya pernyataan dan kesepakatan tersebut keluar,” tambahnya.
Nanti lanjut Irpan, setelah pernyataannya keluar, pernyataan tersebut akan segera diserahkan ke warga agar supaya menjadi pertimbangan buat warga.
“Insyaalloh kami tegaskan, ini untuk pembangunan villa dan mengenai tuntutan akan segera dikoordinasikan nanti langsung diserahkan kepada warga kalau sudah keluar,” tandasnya.
Belakangan diketahui, pemilik tanah tersebut adalah pemilik perusahaan Sukahati Group. Warga tidak ingin pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan warga, baik secara polusi udara, suara dan lingkungan. (***)









