Kriminal

Ternyata Gara Gara ini, Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Pelajar SMP di Tasikmalaya

260
×

Ternyata Gara Gara ini, Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Pelajar SMP di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Intiraya | Polisi Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga korban Inisial GG (14) meninggal dunia yang ditemukan terkapar di Jalan letjen Mashudi, Kota Tasikmalya, Minggu (22/9/24) lalu.

Dari ke 9 tersangka tersebut, enam diantaranya masih dibawah umur yakni K (15) AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), AJ (17), kemudian untuk tersangka yang sudah dewasa yakni Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19) dan Antapani Maulana (18).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan 9 tersangka, 6 tersangka di bawah umur dan 3 tersangka sudah dewasa.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah, melakukan penghadangan terhadap seseorang pengendara motor dan langusung melakukan penyerangan,” ungkpanya Saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/24).

Joko menjelaskan untuk motifnya, awalnya para tersangka berkumpul di salah satu tempat dekat TKP, kemudian salah satu yang dituakan mengajak rekan – rekannya untuk melakukan penghadangan dan pengeroyokan di Jalan Letjen Mashudi terhadap pengendara motor yang memakai kenalpot brong.

“Pemicu dari para pelaku melaukan tindakan ini adalah mengunakan kenalpot brong, tetapi itu juga tidak di benarkan melakukan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa seseorang,” jelasnya.

Ditanya apakah ada keterkaitan dengan Geng Motor. Ia mengaku akan terus mendalami keterkaitan hal tersebut, namun sampai saat ini pihak penyidik dari Polres Tasikmalaya Kota, terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil di amankan di TKP adalah satu buah balok kayu berukuran 7×7 dengan panjang 1 meter, kemudian potongan bambu yang sudah hancur sepanjang 1 meter, tiga buah batu, baju, celana korban, helm, sendal dan Hp.

Pihaknya akan terus mengembangakan barang bukti lain. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka di ancam hukuman 12 Tahun Penjara.

Terakhir Kapolres menghimbau kepada Masyarakat Kota Tasikmalaya, agar ikut menciptakan situasi kamtibmas kondudsuif yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Kami dari Jajararan Polres Tasikmalaya Kota beserta TNI, didukung jajaran Pemerintah Daerah akan menindak tegas gerombolan atau pelaku yang melanggar tindak pidana,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *