Tasikmalaya, kamarang.id | Sepinya aktivitas di Terminal Tipe A Indihiangm Kota Tasikmalaya menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya.
Beberapa waktu lalu, SAPMA menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang juga dihadiri para perwakilan dari beberapa perusahaan bis yang ada di Kota Tasikmalaya. SAPMA mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali Terminal Tipe A Indihiang.
Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Muhamad Kadavi, menyampaikan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengawal isu ini. Awalnya, kata dia, pihaknya mengira permasalahan utama berada pada kelalaian pemerintah serta kurangnya fasilitas pendukung di terminal.
“Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kami menyimpulkan, sepinya Terminal Indihiang disebabkan oleh praktik ilegal yang dilakukan oleh agen atau pengusaha bus. Mereka justru menjadikan pool masing-masing sebagai tempat naik-turun penumpang, bukan di terminal sebagaimana mestinya,” tegas Kadavi kepada awak media usai audiensi.
Kadavi menambahkan, dalam audiensi, pihak agen bus berdalih bahwa praktik tersebut dilakukan demi kenyamanan penumpang. Namun menurutnya, kenyamanan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Kami tegaskan, fokus kami bukan semata-mata mengkritik pool bus. Tapi kami ingin semua pihak kembali tunduk pada aturan yang ada. Terminal harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyurati Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta menjadwalkan audiensi dengan Wali Kota Tasikmalaya guna meminta ketegasan dalam penegakan aturan.
Sementara itu, Direktur Operasional Primajasa, H. Adam Mulyana, mengatakan, persoalan ini kembali kepada pilihan masyarakat.
“Kalau masyarakat lebih nyaman naik dari pool, ya kami ikuti. Tapi kalau ada aturan yang jelas, saya siap untuk mematuhinya. Hanya saja, lihat kondisi Terminal Indihiang saat ini, banyak yang malas ke sana,” katanya.
Adam juga mengungkapkan, saat Terminal Indihiang dibangun, semestinya lokasi itu menjadi kawasan strategis seperti pusat pemerintahan.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fungsi dan aturan masing-masing.
“Sesuai aturan, agen bus hanya boleh menjual tiket. Kegiatan naik-turun penumpang hanya boleh dilakukan di Terminal Tipe A. Izin trayek pun mengatur demikian,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kota memang tidak memiliki kewenangan penuh terhadap operasional Terminal Tipe A, namun memiliki kewenangan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) terkait sarana seperti garasi dan gudang.
Anang menegaskan, polemik ini harus segera dihentikan. “Tadi pihak pengusaha sudah menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan yang ada. Maka kami mendorong dinas dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (AL)









