Intiraya | Para jurnalis dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang ada di Tasikmalaya, melakukan aksi damai penolakan Rancangan Undang Undang Penyiaran yang tengah digodok di DPR RI.
Aksi damai dilakukan di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Mei 2024. Sebelum melakukan aksi, mereka melakukan longmarch dengan cara berjalan mundur dari jalan Dokter Soekardjo sampai Taman Kota Tasikmalaya.
Selain itu, aksi teatrikal dengan menampilkan keranda mayit dan pocong serta manusia putih yang dibelenggu serta di seret anggota dewan, ikut meramaikan aksi demo tersebut.
Para jurnalis ini menyuarakan penolakan RUU Penyiaran karena dirasa akan memberangus dan membungkam informasi informasi yang diperlukan masyarakat.
Ketua IJTI Kota Tasikmalaya Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa merupakan bentuk penolakan keras terhadap revisi undang undang nomor 32 tahun 2002.
“Kami tegaskan, menolak keras revisi undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiar pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik,” kata Hendra Hendra didampingi Eko Setiabudi selaku koordinator lapangan, di lokasi aksi.
Menurutnya, UU Penyiaran tersebut tengah digodok di DPR RI di Senayan dan siap disahkan.
“Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers,” tambah Hendra.
Hendra mengungkapkan, dalam draf revisi UU penyiaran terdapat sejumlah pasal yang bermasalah. Tentunya sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan yang menyajikan investigasi jurnalistik eksklusif.
Revisi undang-undang tentu akan membelenggu pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers, menjamin keselamatan dan integritas pers.
Ia meminta tidak ada kata lain revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan. Jika RUU diterbitkan sampai disetujui oleh pemerintah, maka ia mengingatkan akan kehancuran pers di indonesia.
“Kami bersama pers mahasiswa dan masyarakat Tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan segera dicabut,” pungkasnya. (***)









