Daerah

Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya

386
×

Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya
Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengoplos Gas LPG di Tasikmalaya

Tasikmalaya, kamarang.id | Polres Tasikmalaya berhasil membekuk Dua orang pria berinisial IS dan SN, yang kedapatan melakukan aksi suntik gas subsidi di Tasikmalaya.

Dua orang yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga tersebut kini harus mendekam di balik jeruji, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Aksi ilegal ini terbongkar pada Minggu malam 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode yang cukup berbahaya secara teknis.

Mereka memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi).

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan tabung 3 kg di posisi atas dengan bantuan regulator khusus untuk mengalirkan isinya ke tabung 12 kg yang ada di bawah. Hasil ‘suntikan’ ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi,” jelas AKP Ridwan Budiarta.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 158 Tabung Gas LPG 3 kg (Subsidi), 75 Tabung Gas LPG 12 kg (Non-Subsidi), 27 Unit Regulator (Alat konversi pemindah gas) serta alat timbangan digital, pisau congkel, hingga satu unit mobil pengangkut.

Ironisnya, bisnis gelap kakak-beradik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024.

Modusnya, lanjut Ridwan, pelaku membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000, lalu menjual hasil oplosannya ke wilayah Bandung.

“Pelaku menjual tabung 12 kg hasil suntikan tersebut seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih berstatus DPO. Oleh pemodal tersebut, gas dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” tambah AKP Ridwan.

Kini, IS dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak main-main, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda fantastis maksimal sebesar Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *