Daerah

Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum

325
×

Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini
Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum
Diduga ada Pelanggaran Perdata dan Pidana, Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum jadi Sorotan Praktisi Hukum

Tasikmalaya, kamarang.id | Polemik Yayasan Mabdaul Ulum Kampung Sinarjaya – Cijambe, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya diberitakan, diduga kuat dalam pendirian Yayasan oleh Ustd. Nana tersebut adanya MALADMINISTRASI l, termasuk dalam perolehan Ijin Operasional dari Kemenag Kota Tasikmalaya.

Bahkan setelah pihak Awak media melakukan penelusuran ternyata Ketua Yayasan Mabdaul Ulum inisial (DK) yang tertera dalam kepengurusan Kemenhumkam, dirinya tidak mengetahui bahwa namanya akan dijadikan Ketua Yayasan Pendidikan

DK mengaku dirinya hanya dimintai untuk menjadi pengurus bank sampah. DK mengungkapkan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah oleh pihak pengurus yayasan, termasuk dalam penandatangan berkas yang bersangkutan dengan administrasi yayasan.

Terkait hal tersebut dalam hal ini dugaan semakin kuat dalam pendirian Yayasan tersebut adanya tindakan pencatutan nama secara sepihak oleh pendiri yayasan.

Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H selaku salahsatu Praktisi Hukum mengatakan bahwa jika menyikapi pemberitaan terkait Yayasan Mabdaul Ulum, menilai adanya beberapa pelanggaran hukum, yaitu hukum Perdata dan Hukum Pidana.

“Kalo dilihat dari aspek hukum terkait dengan yayasan Mabdaul Ulum yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu, saya menilai itu bisa terjadi pelanggaran hukum yang pertama secara perdata dan pidana,” tuturnya, Selasa 18 November 2025.

Selanjutnya Asep mengatakan dalam hal perdata Bisa membatalkan pendirian Yayasan tersebut, karena dalam proses administrasi pendirian terdapat cacat admistrasi yaitu mencatut nama seseorang untuk jadi ketua yayasan sedangkan orang tersebut tidak mengetahui hal tersebut, otomatis pendirian Yayasan tersebut bisa batal demi hukum.

“Adapun untuk pelanggaran Pidananya sendiri jelas yang mencantumkan nama seseorang untuk hal administrasi dengan secara sepihak bisa masuk katagori pemalsuan surat, dan hal itu jelas tercantum dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya

Sampai dengan pemberitaan ini di tayangkan, pihak yayasan dalam hal ini Ustadz Nana, dari awal belum bisa memberikan tanggapan kepada awak media.

Sementara, pemerintah setempat dari mulai pihak pemerintah kelurahan dan MUI kelurahan mengatakan bahwa pihaknya sudah memandatkan kepada pihak RW setempat supaya secepatnya untuk menyelesaikan polemik tersebut, tapi pihak RW sendiri setelah beberapa kali awak media hubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *