Tasikmalaya, kamarang.id | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Camat Bungursari menindaklanjuti hasil survei DPRD Kota di Perumahan Pesona Siliwangi, Bungursari, Selasa 22 Juki 2025.
Survei tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh pengembang dimana lahan tersebut sekarang sedang dilakukan pengembangan perumahan.
Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi proses pengukuran ulang lahan.
“Apa pun hasilnya nanti akan kami serahkan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Kami di tingkat kewilayahan hanya memfasilitasi warga yang mengetahui secara persis batas tanah tersebut,” ujar Sodik kepada wartawan hari ini.
Proses pengukuran ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta warga yang mengetahui detail batas tanah.
Dadan, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN, menyatakan pengukuran kali ini bersifat identifikasi awal.
“Setelah pengukuran ini, data akan kami olah di kantor. Hasilnya akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya,” jelas Dadan.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi oleh DPRD.
Di sisi lain, H. Asep Heri Kusmayadi, SH., MH., kuasa hukum PT Hajart Putra, pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, menegaskan bahwa pembangunan perumahan kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi perizinan maupun legalitas kepemilikan lahan.
“Klien kami membeli tanah tersebut berdasarkan sertifikat resmi. Karena lahan yang dibeli sudah bersertifikat, maka secara normatif kami menganggap tidak ada masalah,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan atau mengklaim lahan tersebut, dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang menganggap sertifikat kami bermasalah, itu bisa diuji di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sertifikat yang sudah terbit tidak bisa begitu saja dibatalkan tanpa proses hukum,” tegasnya.
Permasalahan sengketa lahan ini kini berada di tangan BPN dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. (***)









