Tasikmalaya, kamarang.id | Menanggapi aduan warga Bungursari terkait bangunan diatas sempadan sungai, Kabid PSDA PUTR Kota Tasikmalaya, Rino Isa Muharam, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, karena ada yang menjadi kewenangan pihak Pemkot, ada juga provinsi dan kementrian,” terang Rino ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 September 2025.
Adapun untuk penindakan penertiban, Rino mengatakan hal tersebut merupakan ranah Satpol PP. Karena pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi saja.
“Penindakan penertiban itu ada kewenangan satpol PP. Kami mengeluarkan rekomendasi terkait boleh tidaknya bangunan tersebut,” tambahnya.
Adapun upaya upaya yang terus pihaknya lakukan agar tidak ada lagi bangunan di sempadan sungai, yakni dengan melakukan sosialisasi ke kelurahan kelurahan.
“Kami mengajak semua untuk berpartisipasi dalam penertiban sempadan sempadan sungai. Jika ada laporan kami siap untuk menindaknya,” tandasnya. (***)









