Tasikmalaya, kamarang.id | Yayasan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum Sinarjaya, Urug Kawalu, Kota Tasikmalaya yang baru seumur jagung, akhirnya dibekukan pengurusnya sendiri, buntut dari penolakan warga akan kehadiran yayasan tersebut.
Setelah dikumpulkan informasi dari beberapa tokoh masyarakat Sinarjaya, Urug, terungkap beberapa fakta yang terkumpul. Berikut fakta fakta tersebut.
1. Ada Dua Yayasan dalam Satu Areal Titik yang sama
Sebelum yayasan Mabdaul Ulum diberikan izin operasional oleh Kemenag Kota Tasikmalaya, di wilayah tersebut sudah berdiri yayasan Nurul Iman. Yayasan tersebut didirikan sesuai kesepakatan masyarakat Sinarjaya Urug Kawalu.
Namun jelang beberapa bulan, Seorang Ustadz yang dipercaya warga sebagai pengurus yayasan Nurul Iman yakni Ustadz Na, mendirikan lagi Yayasan Mabdaul Ulum tanpa sepengetahuan warga.
2. Verifikasi Menggunakan Aset Nurul Iman
Dalam proses verifikasi izin operasional yayasan, Yayasan Mabdaul Ulum diketahui menggunakan aset Yayasan Nurul Iman, dan menghadirkan para siswa SMPN Satu Atap (SATAP) Jatiwaras yang diklaim para pengurus sebagai santri dari yayasan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum, dengan keterangan sudah melakukan MoU antara SMP SATAP dengan yayasan.
Padahal setelah dikonfirmasi kepihak sekolah, mereka membantah telah melakukan MoU tersebut dengan Yayasan. Adapun ketua Yayasan DA yang kebetulan sebagai P3K di sekolah tersebut sama membantah bahwa tidak ada MoU.
Dirinya mengaku setelah kegiatan verifikasi tersebut tidak pernah dilibatkan lagi dalam kegiatan apapun, sampai polemik ini mencuat.
Yang menjadi catatan disini, bagaimana pihak Kemenag Kota Tasikmalaya melaksanakan proses Verifikasi tersebut, padahal mengatakan salah satu syarat pendirian yayasan yakni memiliki aset atau infrastruktur yang memadai, sedangkan ini santripun tidak punya.
3. Warga tidak Tahu Ada Yayasan Mabdaul Ulum
Setelah ditelusuri dan mencari informasi dari beberapa masyarakat sekitar, ternyata keberadaan Yayasan Mabdaul Ulum tidak diketahui bahkan tidak dikehendaki keberadaannya oleh warga. Warga beralasan disana sudah ada Yayasan Nurul Iman yang mana merupakan warisan sesepuh Kampung Sinarjaya yang dulunya bernama Cijambe.
4. Polemik mencuat Pada Peringatan Hari Santri 2025
Serasa tidak percaya, masyarakat Sinarjaya dihadapkan dengan kenyataan pada peringatan hari santri di Kota Tasikmalaya, para murid madrasah Nurul Iman yang mengikuti peringatan tersebut dipakaikan baju dan jas Mabdaul Ulum, sehingga membuat geram warga yang tidak menerima nama Nurul Iman diganti tanpa ada koordinasi dengan warga dan orangtua murid.
Namun sebagian pengurus awalnya membantah adanya penolakan yayasan, mereka berpikir bahwa masyarakat menolak adanya Pondok Pesantren Mabdaul Ulum di sana, namun setelah dijelaskan beberapa proses vrifikasi izin operasional yayasan diduga cacat andimistrasi, akhirnya para pengurus memahaminya dan sepakat untuk membekukan Yayasan Mabdaul Ulum.
Sebagai catatan, pembekuan belum resmi dilaksanakan jika belum ada pengajuan tertulis kepada instansi terkait seperti Kemenag dan Kemenkumham yang mengeluarkan sertifikat menkumham.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian yayasan Mabdaul Ulum di Urug Kawalu menuai polemik hingga dilaksanakannya musyawarah pembekuan yayasan tersebut.
Terlepas dalam pembekuan, Yayasan tersebut kuat dugaan adanya praktek manipulasi data yang diduga kuat melanggar Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Perpu ini melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pemegang hak yang sah.
Bahkan tidak hanya itu, diduga pendiri Yayasan tersebut (NA) diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Yang mana ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar yang mana memberikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan untuk meloloskan verifikasi.
Salah satu dugaan tersebut yakni NA mengatakan kepada pihak kemenag Kota Tasikmalaya adanya MOU dengan pihak Sekolah Menengah Pertama (SATAP) Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam hal ini murid dari SMP SATAP merupakan Santri daripada pondok pesantren Mabdaul Ulum, padahal dalam kenyataannya tidak ada. (***)









