Tasikmalaya, kamarang.id | Gedung rumah sakit umum (RSUD) dr Soekardjo sebagai aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya kondisinya sudah tua dan tidak layak.
Hal tersebut akibat pembiaran dan tak ada langkah nyata untuk dilakukan audit menyeluruh tentang kelayakan gedung, tidak berfungsinya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
U. Heryanto,S.HI, Ketua Majlis Santri Bangsa mengatakan, menurunnya jumlah pasien yang datang berobat ke RSUD dr Soekardjo dan kasus PHK pegawai yang dilakukan oleh pihak direksi sebagai bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya belum pernah melakukan audit formal menyeluruh terhadap seluruh gedung dan lokasi RSUD dr Soekardjo, Evaluasi keseluruhan kelayakan lokasi yang meliputi akses, tata ruang, dampak lingkungan, gangguan keselamatan.
“Audit ini sangat penting bagi terwujudnya kualitas kesehatan Kota Tasikmalaya, dimana menunjukan rangking kesehatan kota Tasikmalaya jika dilihat dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2024 masih di rangking 9 tingkat jawa Barat,” terangnya.
Heryanto mengatakan, Jika melihat standar Permenkes tentang Audit pengawasan, Audit teknis menyeluruh tentang kelayakan gedung minimal dilakukan 3–5 tahun sekali oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan kewajiban dalam menilai apakah fasilitas RSUD masih memenuhi standar atau tidak, termasuk kelayakan lokasi dan bangunan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171 ayat (1) :
“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar mutu dan keselamatan, Pasal 171 ayat (3) : Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan fasilitas Kesehatan,” tambahnya.
Mengevaluasi kelayakan sarana-prasarana RSUD sebagai bagian dari fungsi pembinaan sebagaimana dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 37 ayat (2):
Kepala SKPD teknis (Dinkes) melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap BLUD. Pasal 48: Kepala SKPD menyusun evaluasi atas pelaksanaan BLUD, termasuk aspek fisik (infrastruktur) dan fungsional pelayanan.
Memeriksa apakah RSUD dr. Soekardjo masih sesuai dengan syarat teknis lokasi dan bangunan sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit Pasal 2.
Bangunan RS harus memenuhi persyaratan lokasi, tapak, dan struktur bangunan sesuai ketentuan teknis. Pasal 6-8: Pengaturan lokasi RS tidak boleh berada di daerah rawan bencana, padat penduduk, atau mengganggu fasilitas sosial
Selanjutnya, Heryanto mengatakan, Dinas Kesehatan bersama BPKAD dan PUPR dapat melakukan audit teknis terhadap gedung RSUD sebagai bagian dari penilaian aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah : Mengatur penilaian dan pengawasan fisik terhadap aset milik daerah, termasuk bangunan RSUD
Kepala Dinas Kesehatan menjabat sudah hampir 6 tahun terhitung sampai 2025 seyogyanya sudah bisa menuntaskan persoalan RSUD dr Soekardjo khususnya audit menyeluruh terhadap kondisi Gedung yang tidak begitu memakan waktu lama dan anggaran yang besar tapi ini tidak dilakukan.
Indikasi lalai dan mangkir dari melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai UU dan Peraturan-peraturan tentang Kesehatan dan BLUD RS.
Menurutnya, Kadinkes Dianggap tidak mampu mengemban Amanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, tidak mampu melaksanakan tugas, kewajiban dan fungsi jabatan yang bisa menyebabkan pelanggaran baik pelanggaran administrasi, perdata, maupun pidana jika terindikasi terjadi kerugian anggaran negara.
“Dalam waktu dekat kami dari Majlis Santri Bangsa akan melakukan audiensi ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan DPRD untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (***)









