Politik

KPU Targetkan, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Selesai Hari Ini

231
×

KPU Targetkan, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Selesai Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, kamarang.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, menargetkan, rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai hari ini, Rabu 23 April 2025.

Hasil perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya yang mengikuti kontestasi PSU akan diumumkan hari ini setelah proses rekapitulasi suara dari 39 kecamatan selesai dibacakan dan dihitung.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, menyebutkan KPU melaksanakan rekapitulasi suara PSU di tingkat kabupaten, dan perhitungan suara di 39 kecamatan sudah mulai dilaksanakan pleno terbukanya.

“Dan hari ini alhamdulillah bisa kita laksanakan pleno terbuka rekapitulasi suara ditingkat kabupaten, walaupun tadi ada agak sedikit ngaret,” ungkap Ami, kepada wartawan.

Menurut Ami, dari 39 kecamatan atau PPK di tingkat kecamatan sudah selesai melaksanakan rapat pleno, jadi semua kotak suara hasilnya sudah diterima dan akan dihitung di pleno tingkat kabupaten ini.

“Ini terbuka ya, karena kita juga membuka live streaming jadi bisa dilihat oleh seluruh warga melalui Chanel KPU Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.

Ami mengungkapkan, secara persyaratan semua sudah dicek termasuk saksi sudah terpenuhi dari tiga pasangan calon ada baik dari calon nomor urut 01, calon nomor urut 02 dan calon nomor urut 03.

“Kemudian PPK, Bawaslu ikut hadir dalam pleno tingkat kabupaten ini. Kita selanjutnya akan melakukan rekapitulasi dengan cara membacakan dan direkap dari masing-masing kecamatan dari hasil kotak suara sudah yang dibawa,” terang dia.

Adapun untuk cara rekapnya, terang Ami, ada dua yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dan ada yang secara manual. Supaya ada kontrol satu sama lain.

“Dan setelah nanti selesai dibacakan seluruh kecamatan, nanti dikoreksi oleh saksi dan juga Bawaslu, mengecek apakah sudah sesuai, baik data dan segala macamnya,” jelas dia.

Selanjutnya, dari segi prosedur pelaksanaan rekapitulasi suara KPU sangat transparan dan terbuka. Menerima masukan baik dari saksi maupun Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Pada pleno di tingkat kabupaten ini sesuai amar putusan MK bahwa kita sudah harus selesai menetapkan hasil itu 60 hari sejak putusan MK, sejak 24 Februari 2025 lalu,” kata Ami.

Dia menyebutkan, untuk target proses rekapitulasi suara ditingkat kabupaten ini ditargetkan selesai hari ini. “Dan insyaallah kita bisa tercapai untuk hari ini, maksimal tanggal 24 April ini sudah selesai,” paparnya.

Adapun jika ada saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, Ami mengatakan, tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi.

“Dan nanti jika ada saksi misalkan yang tidak bersedia menandatangani berita acara pleno di tingkat kabupaten, tetap rekapitulasi berjalan dan tetap sah, dan kita nanti menetapkan hasil proses rekapitulasi ini,” tambah dia.

Untuk proses penetapan calon terpilih di PSU ini belum dilaksanakan, hari ini yang jelas KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi atau perolehan suara calon. “Target selesai hari ini,” tandas Ami. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *