Daerah

10 Pernyataan Sikap DPW FPI Kota Tasikmalaya Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

137
×

10 Pernyataan Sikap DPW FPI Kota Tasikmalaya Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, intiraya.com | Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, KH Yan Yan Al Bayani .S.Kom I ,M.Pd mengambil sikap terkait kasus dugaan rudapaksa/tindak asusila yang dilakukan tersangka pimpinan pondok tahfiz, AR (44), yang berlokasi di perumahan Bumi Lestari 2 Kawalu Kota Tasikmalaya, terhadap salah satu anak didiknya.

DPW FPI Kota Tasikmalaya mengeluarkan 10 maklumat pernyataan sikap yang disampaikan langsung ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya KH. Muhamad Yanyan Albayani kepada media, Jumat 10 Januari 2025.

Dan berikut adalah 10 sikap tersebut :

1. DPW FPI Kota Tasikmalaya turut prihatin dan mengutuk keras tindakan pimpinan Darul Ilmi saudara (AR) yang diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila/rudapaksa terhadap anak didiknya yang usianya masih di bawah umur.
2. Mendukung aparat Kepolisian Polres Kota Tasikmalaya untuk memproses kasus tsb secara profesional, obyektif dan transparan.
3. Mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada terdakwa pelaku rudapaksa agar memberi epek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya.
4. Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi putra putrinya
5. Menghimbau kepada para pegiat medsos untuk tidak memposting photo dan identitas korban rudapaksa agar tidak menjadi beban psikologis bagi korban dan keluarganya
6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan lembaga pendidikan Darul Ilmi dengan Pondok Pesantren, sebab Darul Ilmi tidak tercatat sebagai bagian dari pesantren yang tergabung di Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya karena tidak memenuhi unsur Arkanul Ma’had dan tidak memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dari Kemenag
7. Mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kegiatan di berbagai lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
8. Menghimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mengeluarkan statement yang berlebihan yang bisa memancing konflik horizontal
9. Menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
10. Siap mengawal kasus rudapaksa ini sampai tuntas sehingga memenuhi unsur keadilan bagi semua.

Seperti diketahui, AR diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga kuat telah melakukan hal tidak senonoh (rudapaksa.red) terhadap anak didiknya yang dibawah umur.

Kini AR mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.

AR (47) dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *