Kriminal

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

59
×

WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Sebarkan artikel ini
WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna
WD Warga Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penculikan Bayi di Singaparna

Tasikmalaya, kamarang.id | Polres Tasikmalaya, berhasil modus aksi nekat pelaku W.D (38) yang ternyata bukan penculikan biasa.

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, mengatakan, aksi tersebut dilakukan dengan modus manipulasi psikologis terhadap ibu korban yang berawal dari perkenalan di media sosial.

Seperti diketahui, Peristiwa penculikan terjadi di sekitar Masjid Agung Singaparna, Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku membawa kabur bayi tanpa sepengetahuan ibunya, W.R, sambil melontarkan ancaman akan melempar bayi jika sang ibu berteriak atau berani melapor ke polisi.

Usai membawa korban, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. Ibu bayi sempat mengejar hingga wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, namun tidak berhasil menemukan anaknya. Dalam kondisi tertekan dan panik, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka telah lama menjalin hubungan dengan ibu korban melalui media sosial.

Dalam proses tersebut, pelaku diduga secara bertahap mengendalikan kondisi psikologis korban, membuatnya merasa takut, bersalah, dan bergantung secara emosional.

Akibatnya, ibu bayi kerap menuruti segala permintaan pelaku, termasuk permintaan materi. Polisi menduga, penculikan bayi dilakukan setelah korban berusaha melepaskan diri dari tekanan tersangka.

“Tujuan penculikan diduga agar pelaku tetap bisa memanfaatkan korban, baik secara psikologis maupun materi,” ungkap Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, 08 Februai 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian tersangka, pakaian bayi, dan dokumen kelahiran bayi.

Ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi kesigapan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang melakukan pengejaran hingga ke Cianjur. Pihaknya kini fokus pada pemenuhan hak administrasi bayi tersebut.

“Kami bersama UPTD PPA akan memproses pembuatan akte kelahiran bayi usia 2 bulan termasuk mendalami motif yang lain. Karena, tersangka WD dan ibu kandung ini memang sudah kenal melalui media sosial selama satu tahun,” tutur Ato.

Atas perbuatannya, W.D dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial, terutama yang berpotensi berujung pada kejahatan penculikan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *