Uncategorized

Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

172
×

Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Tanah Ahli Waris Tidak Jelas, Pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Tasikmalaya, kamarang.id | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan lapangan ke Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terkait sengketa lahan di Kawasan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, Selasa 15 Juli 2025.

Sengketa ini bermula saat ahli waris dari almarhum H. Enjang mengklaim memiliki tanah di area perumahan tersebut, dengan menunjukkan bukti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Komisi I DPRD melakukan kunjungan untuk mengumpulkan bukti di lapangan, karena keberadaan dan letak pasti tanah tersebut perlu diverifikasi.

Dodo Rosada, ketua Komisi I DPRD, mengatakan, hasil kunjungan menunjukkan bahwa keberadaan tanah ahli waris H. Enjang tidak jelas dan perlu diukur berdasarkan titik koordinat yang tepat.

Ia menjelaskan bahwa H. Enjang hanya memiliki SPPT, sementara pihak pengembang perumahan membeli tanah dari H. Lukman dengan bukti sertifikat yang sah.

“H. Enjang ini hanya memiliki SPPT saja karena yang berbentuk sertifikat pihak perumahan melakukan pembelian dari H. Lukman, jadi dua kepemilikan ini jelas sertifikat yang menjadi bukti kuat yang sah,” kata Dodo.

Uji Materiil

Meskipun demikian, Komisi I DPRD tidak akan berhenti pada bukti formal saja, pihaknya akan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan mencari upaya penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, alih-alih langsung menempuh jalur hukum.

“Kebenaran formil dan materiil itu sangat berbeda. Kalau berhenti di kebenaran formil cukup dengan sertifikat selesai. Akan tetapi, kita akan mengedepankan juga asas aspek kemanusiaan sehingga kemana dulu kita akan cari upayanya tidak melalui proses hukum tetapi proses musyawarah untuk mencapai mufakat,” beber Dodo.

Di sisi lain, Ade Gunawan, Wakil Ketua Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) Tasikmalaya, yang mendampingi warga, menyambut baik kedatangan DPRD, Bapenda, dan BPN untuk melakukan pengukuran langsung di lokasi.

Ia belum bisa menyimpulkan berapa luas tanah yang diduga “terbawa” oleh pembangunan perumahan, karena banyak masyarakat yang terus berdatangan ke sekretariat Fordem membawa bukti SPPT.

“Saya berharap dari Fordem kepada semua pihak, terutama DPRD, bisa menyikapi yang terjadi sepenuhnya,” tegas Ade.

Menanggapi hal ini, H. Asep Heri Kusmayadi SH., MH, perwakilan pengembang perumahan Bumi Pesona Siliwangi, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan, baik dari segi perizinan maupun kepemilikan lahan.

“Klien kami memiliki lahan berdasarkan sertifikat, karena memang membelinya sudah bersertifikat, jadi secara normatif kami anggap tidak ada masalah,” tuturnya.

Asep menambahkan, jika ada pihak lain yang merasa ada permasalahan, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau sertifikat milik kami ada masalah itu juga ada ranahnya bisa melalui sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sebab, sertifikat yang sudah terbit tidak serta merta bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *