Intiraya, Tasikmalaya | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus komplotan residivis pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, para pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
“Ya pelaku merupakan residivis, hanya sekarang modusnya beda diperhalus,” terang Ridwan.
Ridwan mengatakan, kalau sebelumnya para pelaku melakukan aksi dengan cara kasar yakni merusak kunci, sekarang modusnya diperhalus dengan pura pura mencari tempat kosan, atau memperdaya anak anak sekolah.
“Ada yang mengakali anak sekolah, pura pura pura nyari tempat kos lalu minta antar ke warung buat beli sesuatu setelah itu mereka membawa kabur motornya,” tambahnya.
Ridwan, mengatakan, sepeda motor hasil curian tanpa merusak kunci kontak tersebut, bisa dijual lebih tinggi harganya capai 8 juta. Berbeda dengan yang rusak kunci kontaknya dikisaran Rp 2 juta – Rp 3,5 juta.
“Sedangkan hasil curian pelaku tanpa merusak kunci kontak, bisa dijual dengan harga tinggi dengan harga Rp 3-8 juta. Bahkan untuk jenis motor N-Max bisa dijual Rp 9-10 juta,” ujarnya.
Untuk itu, Ridwan menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati kepada orang yang baru dikenal, jangan lengah dan mudah percaya.
“Jika menemukan orang yang mencurigakan dilaporkan ke Polsek atau langsung Polres Tasikmalaya,” imbaunua.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku, diancam dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Dan diancam pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun. (***)











