Tasikmalaya, kamarang.id | Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwa langka. Dua tersangka yang ditangkap yakni MI dan Y warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka berdua nekat menjual satwa langka jenis kancil. Diketahui mereka melakukan perdagangan tersebut melalui media sosial.
“Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kepada wartawan, Senin (27/5/24).
AKP Ridwan Budiarta meyebutkan, jumlah kancil yang diperjualbelikan mencapai 20 ekor. Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari box plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Kancil ini disimpan dalam box plastik, dan dikasih pakan dari sayuran,” terang Ridwan Budiarta.
Tersangka ini, lanjut Ridwan sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga menernakan kancil dirumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.
“Jadi dia beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini nernak kancil sampai ada anakanya,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, tersangka ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan. Namun pemburu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku.
“Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” ujar dia.
Dijual Di Medsos
Kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial FB, namun bukan atas nama tersangka.
“Kami menemukan bahwa kedua TSK ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atasnama dia,” kata Ridwan.
Selanjutnya, kancil-kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.
“Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” kata Ridwan.
Selain kancil, salah satu pelaku mengaku selama sembilan bulan ini sempat menjual satwa langka dan dilindungi lainnya.
“Ada jual satwa lain kaya kucing hutan,” kata Salah satu Tersangka saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/24).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (***)











