Kriminal

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku

148
×

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung, ini Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini

Intiraya | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan mayat wanita dalam karung yang ditemukan di sungai Cipinaha Jatiwaras beberapa waktu lalu.

HD, pelaku diamankan dan ditangkap Resmob Polres Tasikmalaya juga Resmob Polda Jabar di tempat pelariannya di Pasuruan Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan sakit hati oleh korban yang menagih hutang kepada pelaku.

Menurut Kasat, pelaku saat ditagih sempat memberikan uang untuk bayar cicilan hutang harianya.

Namun, korban meminta hutang agar dibayar sekaligus kepada pelaku. Sehingga korban menagih dengan nada yang tinggi dan memaksa.

“Pelaku kesal dengan cara korban memaksa untuk membayar hutangnya itu. Sehingga pelaku mencekik korban,” kata Ridwan, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (23/09/24).

Ridwan menambahkan, hasil negosiasi, korban tidak menyetujui sehingga pelaku merasa kesal dan pada akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban di tempat pelaku jualan.

“Pada saat di TKP yang berlokasi di salah satu pasar di Tasikmalaya, pelaku merasa kesal dan mencekik korban dari belakang hingga terjatuh. Korban sempat berteriak, tetapi pelaku membekap mulut dan hidung korban hingga korban mengembuskan napas terakhirnya,” tambah Ridwan.

Setelah itu, lanjut Ridwan, tersangka membuang semua barang bukti di tempat yang tak jauh dari TKP untuk menghilangkan jejak. Tak sampai di situ, pelaku juga membungkus jasad korban ke dalam karung menymimpannya selama 12 jam sebelum akhirnya membawanya menggunakan kendaraan roda empat hingga membuang jasad tersebut ke Sungai Cipinaha.

“Semua barang bukti yang dibuang pelaku sudah kita amankan. Untuk total jumlah utang yang dimiliki pelaku terhadap korban yakni sebesar Rp 20 juta,” lanjut Ridwan.

Ridwan mengatakan, pasal yang disangkakan kepada pelaku dalam hal ini adalah tindak pidana kejahatan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (Ir01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *