Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Pelajar jadi Target Pelaku

153
×

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Terlarang, Pelajar jadi Target Pelaku

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, intiraya.com | Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.

Polisi meringkus tiga pelaku dan mengamankan sejumlah obat abatan jenis Tramadol, logo Y dan Hexymer. Pengungakapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni UN (23) laki-laki, RA (18) laki-laki, dan AA (26) laki-laki. Ketiganya, diduga menjadi pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Hasil dari laporan dan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, Jumat (01/10/24).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 530 butir obat farmasi dengan jumlah 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol HCL dan 144 butir obat jenis Y.

Adapun motif pelaku, ungkap Beni, yakni dengan cara mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

“Sasarannya para pelajar. Jadi kepada para orang tua harus waspada serta pantau terus lingkungan pergaulan anak anaknya, jangan sampai jadi korban apalagi pelaku yang pasti ada tindak pidana nya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *