Tasikmalaya, kamarang.id | Baru saja para asatid dan ulama di Kota Tasikmalaya mengelar audiensi / pertemuan dengan walikota Tasikmalaya, terkait maraknya kemaksiatan dan peredaran miras yang di gelar di Ponpes Ihya Assunah selasa 10 Juni 2025.
Rabu malam sejumlah laskar ormas islam kembali menemukan ratusan botol miras berbagai merk yang dikemas dalam 22 karton, diketemukan oleh ormas islam beserta pol PP Kota Tasikmalaya dari sebuah kios kecil di bilangan jalan Apipah kota Tasikmalaya.
Kepada petugas, Pemilik kios mengaku tidak mengetahui isi dalam kiosnya tersebut, yang menurutnya hanya di kontrakan kepada seseorang untuk menyimpan barang.
“Saya sendiri tidak tahu pak isinya apa, karena saya hanya sekedar memberikan kontrakan kepada seseorang yang hanya ingin menyimpan barang untuk beberapa hari saja,” kilahnya.
Tak menunggu lama, ratusan botol inipun dibawa ke kantor Pol PP Kota Tasikmalaya untuk dilakukan penyitaan.
Setelah menyerahkan kepada pihak APH, ormas islam kembali bergerak, kali ini mereka berhasil menangkap basah penjual miras yang sudah puluhan kali berhubungan dengan ormas dan aparat kepolisian, sebut saja namanya Auf (37) , warga sambong kota Tasikmalaya.
Awalnya Auf dan kawannya mengelak bahwa dia tidak memiliki barang haram ini, namun setelah salah seorang laskar mencoba untuk masuk kedalam sebuah musholla yang penerangan lampunya sengaja dimatikan, disitulah para ikhwan menemukan 5 dus miras, satu dus sudah terjual habis.
Sempat terjadi emosi dari para ikhwan yang tidak rela tempat ibadah umat islam di simpan barang najis, beruntung dapat diredakan oleh ustad Abu Hazmi selaku koordinator lapangan, akhirnya mereka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya.
“Ya betul, 4 karton ini milik si Auf, orang ini tak kapok kapok sudah berapa kali berurusan dengan aparat dan pengurus bahkan dia berjanji tidak akan menjual lagi miras, tapi selalu saja dia mengelabui pengurus dan aparat,” ujar Ustad Abu.
Akhirnya si Auf dan kawannya pun di giring oleh petugas kepolisian dari Kota Tasikmalaya beserta barang bukti miras, untuk dilakukan penyidikan lebih dalam. (dzm)











