Kriminal

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

218
×

Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Dugaan Pelecehan Sesama Advokat Kian Memanas, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Tasikmalaya, kamarang.id | Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) beberapa waktu terus memanas.

Penasehat Hukum pelapor Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H yang akrab disapa Asep KK ikut angkat bicara.

KK mengatakan, dalam pemberitaan sebelumnya Penasehat Hukum terlapor membenarkan kejadian tersebut. Akan tetapi apa yang disampaikan pelapor tidak semua benar. Dengan kata kata tersebut jelas pengakuan atas tindakan terlapor (Roman, -red).

“Dengan tindakan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Asep KK kepada awak media yang didampingi langsung kliennya, Minggu 23 November 2025.

Asep menjelaskan Pasal-pasal yang dapat dikenakan yaitu Pasal 6 UU TPKS — Pelecehan Seksual Fisik (memegang payudara tanpa izin). Menurutnya, Tindakan meraba atau menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan korban termasuk pelecehan seksual fisik.

“Pelaku terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000.- dan tidak hanya itu terlapor di \kenakan juga pasal 4 UU TPKS — Kekerasan Seksual dengan Penyalahgunaan Relasi Kuasa,” ungkapnya.

Asep menegaskan, karena tindakan dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, peristiwa ini termasuk kategori kekerasan seksual yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

“Itu karena dilakukan oleh Senior Advokat Kepada Juniornya (sebagaimana pengakuannya dalam pemberitaan sebelumnya) ketika akan diantarkan pulang setelah melaksanakan tugas profesi,” jelas Asep.

Asep juga menjelaskan, Karena dalam hal ini pelapor dengan terlapor ada hubungan kerja atas dasar satu profesi, maka Pasal 15 pun bisa berlaku.

Pasal tersebut berbunyi bahwa jika tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang mempunyai relasi kuasa, hubungan kerja, hubungan pendidikan, atau pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga), serta Pasal 289 KUHP — Perbuatan Cabul dengan Kekerasan Tindakan memegang bagian Payudara Pelapor tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul,” jelasnya.

Pasal ini memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Pasal 294 Ayat (2) KUHP — Perbuatan Cabul oleh Atasan terhadap Bawahan.

“Pasal ini secara khusus mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja atau kedudukan lebih tinggi terhadap korban dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya lagi.

Asep menilai tidak relevansi, terkait alasan penundaan atas surat panggilan klarifikasi atas alasan hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan.

Pasalnya laporan polisi dan laporan etik dapat berjalan bersamaan. Keduanya tidak saling menunggu dan tidak memiliki hubungan.

“Harus selesai dulu salah satunya” KUHAP – Proses pidana hanya tunduk pada KUHAP (lex specialis), KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mengatur bahwa proses pidana harus menunggu proses etik,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *