Kriminal

6 Bulan Jadi Korban Pembacokan, Lha Kok Berujung Jadi Tersangka?

81
×

6 Bulan Jadi Korban Pembacokan, Lha Kok Berujung Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
6 Bulan Jadi Korban Pembacokan, Lha Kok Berujung Jadi Tersangka?
Bambang Korban Pembacokan yang kini jadi tersangka (photo sengaja di blur)

Tasikmalaya, intiraya.com | Nasib naas menimpa Bambang Tedi Wahyudi (42) warga kampung Sukasirna RT 04/04 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, ibarat peribasa sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Bambang yang menjadi korban pembacokan oleh pengusaha setempat sebut saja Hasbi Assidiq, pada tanggal 02 bulan juli 2024 lalu, Bambang mengalami luka bacok dengan senjata golok, dipukul dengan plat besi, bambu dan dilempar batu mengenai kap depan mobil pribadinya.

Bambang yang mencoba untuk mempertahankan diri akhirnya mendapat luka 8 jahitan di kepala, 4 jahitan di lengan kanan, 2 jahitan di bahu kiri, dan luka memar di pinggul bagian kanan.

Kasus ini awalnya dilakukan penyidikan oleh pihak polsek Tamansari Kota Tasikmalaya, namun korban merasa penyidik sepertinya tidak mengedepankan azas keadilan, karena setelah pelaku dilaporkan, bukannya dilakukan penahanan malah terkesan dibebaskan sampai -+ 5 bulan sejak kejadian tersebut.

Masih menurut korban sehari setelah kejadian, yaitu tanggal 04 Juli, pelaku malah mencoba untuk melukai istrinya dan saudaranya, dengan cara menabrakan kendaraanya kepada kendaraan yang digunakan istrinya itu.

“Inikan bukti bahwa penyidik tidak melakukan penahanan,” ujar Bambang saat di konfirmasi.

Ancaman Pembunuhan

Selain mengalami penganiayaan dan pengancaman pembunuhan, Bambang mengatakan bahwa, pelaku juga menganiaya dengan plat besi dan pukulan kepada ke 2 orang anaknya yang masih berusia 14 tahun (M Ridho ) dan 16 tahun ( M. Ghozi ), sambil mengatakan “sia Ghozi paeh ku aing”, sambil menyerang kedua anak tersebut.

Dan selama itu pula pelaku kerap kali meneror keluarga, anak dan istrinya dengan membuat laporan laporan palsu ke Polres Tasikmalaya Kota dengan dalih upaya pengeroyikan.

Alhasil anak-anak Bambang yang berjumlah 4 anak dan masih relatif dibawah umur (SMA, SMP, dan SD) dipanggil melalui surat satu persatu oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota dan menjalani beberapa pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota.

Bahkan pelaku sempat melaporkan bahwa rumahnya kemalingan dan sempat mendatangkan 2 kali mobil inafis dan beberapa anggota polisi kerumah pelaku, karena pelaku membuat laporan kejadian palsu katanya rumahnya terjadi kemalingan.

“Rumah pelaku berdekatan dengan rumah saya,” kata Bambang.

Anehnya menurut Bambang rumahnya tidak pernah didatangi petugas untuk olah TKP, padahal TKP kejadian tanggal 02 terjadi di 3 tempat, jadi ada TKP 1 yaitu rumah pelaku pembacokan, TKP 2 yaitu rumah korban dan TKP 3 adalah gudang pupuk, sedangkan TKP 4 kejadian penabrakan mobil korban adalah di rumah mertua korban.

Setelah beberapa bulan berlalu, masih menurut Bambang, pelaku tidak dilakukan penahanan, selama dalam penyidikan namun baru setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pelaku di tahan di lapas sebagai tahanan titipan kejaksaan.

“Pelaku menjadi lebih arogan, karena merasa mendapat dukungan dan bekingan dari oknum aparat, oknum advokat dan oknum pengusaha sesama bisnisnya, sehingga pelaku merasa tambah arogan dan berani, maklum pelaku kan orang berduit, sedangkan saya, yang saya inginkan hanya sebuah keadilan, kebenaran ditegakkan sebenar benarnya kang,” ujar Bambang.

Korban Jadi Tersangka

Menindak lanjuti kasus pembacokan ini, pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota justru malah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Bambang dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Merujuk kepada Surat Panggilan bernomor S.Pgl/537/XI/res/1.6/satreskrim yang ditandatangani oleh penyidik satrerskim AKP Herman saputra selaku Kasat reskrim. Polres Tasikmalaya kota.

Sementara penyidikan dari kasus ini informasi yang kami dapatkan kasus inipun sudah terlimpahkan ke kejaksaan (P21).

Menurut kuasa hukum dari LBH- Advokat Persaudaraan Islam (API – FPI) Yogi yogaswara SH.MH pihaknya tentu akan melakukan pendampingan terkait kasus hukum yang menimpa kliennya

“Barusan dari polres mengirimkan surat permohonan turunan BAP karena sebelumnya diminta pak Bambang tidak diberi, dan kita akan mengikuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Selain itu yogi dan timnya juga akan meminta penjelasan dari pihak kejaksaan mengingat kasus ini menurut pihak Polresta sudah di p21 kan (dilimpahkan) ke pihak kejaksaan.

“Kita juga dalam waktu dekat akan meminta penjelasan dari JPU terkait kasus pak Bambang ini,” tambahnya.

Ketua DPW Front Persaudaraan Islam Kota Tasikmlaya KH. Muhammad Yanyan Albayani meminta agar kasus yang menimpa saudara Bambang ini segera diselesaikan dengan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tentunya saya minta kepada aparat penegak hukum, mohon dikedepankan rasa keadilan, korban yang sudah menderita fisiknya akibat pembacokan, menderita kerugian material, kerusakan berat pada mobilnya, penyerangan fisik dan mental kepada istri dan anak anaknya. Akibat kejadian ini, pelaku kini juga harus menerima proses hukum sebagai tersangka, saya mohon pak Kapolres bisa menengahi kasus ini,” ungkapnya.

Kini Bambang hanya bisa pasrah dan mengharapkan keadilan, kondisi fisiknya yang dinyatakan cacat permanen di kepala dan lengan membuat dia tidak bisa lagi menghidupi keluarganya selama 6 bulan ini.

“Untuk makan saja saya harus menjual aset aset di rumah, barang barang di rumah, hanya untuk sekedar makan, biaya istri dan biaya sekolah anak anaknya. Dan saya tidak tau harus bagaimana kalo saya ditetapkan juga jadi tersangka yang tak pernah saya lakukan sama sekali,” terang Bambang. (Dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *