Tasikmalaya, intiraya | Mekanisme pendaftaran calon pada Pilkada 2024 tidak lagi manual, sekarang sistemnya menggunakan aplikasi system informasi pencalonan (Silon).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya, Ali Fery kepada media usai acara.
“Sekarang mekanisme pendaftaran tidak lagi manual, ada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) kepala daerah yang harus diisi oleh operator parpol,” kata Ali Fery.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Silon Pilkada 2024, di salah satu hotel, di Kota Tasikmalaya, Rabu (21/08/24).
Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik yang ada di Kota Tasikmalaya, tentang mekanisme pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Nantinya, operator ini ditunjuk oleh pasangan calon untuk mengisi semua data yang dibutuhkan di Silon tersebut,” tambahnya.
Ali mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi antara partai politik dan KPU Kota Tasikmalaya, sehingga nanti pada saat pendaftaran tidak ada kendala atau permasalahan saat pengisian silon.
“Sangat penting, karena proses pendaftaran dan dokumen persyaratan ke KPU itu harus melalui Silon,” ujar Ali.
Kemudian, lanjut ia, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan di umumkan pada tanggal 23 September 2024.
Sementara untuk pengumuman pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, akan dimulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024. Penerimaan Pendaftaran, dari tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
“Untuk tanggal 27 dan 28, pendaftaran di mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan, khusus untuk tanggal 29 Agustus 2024, KPU akan melayani pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB,” pungkasnya. (***)











