Ekonomi

Koperasi Merah Putih dan MBG Belum Berdampak di Kabupaten Tasik, Ini Saran Karom, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya

586
×

Koperasi Merah Putih dan MBG Belum Berdampak di Kabupaten Tasik, Ini Saran Karom, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih dan MBG Belum Berdampak di Kabupaten Tasik, Ini Saran Karom, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Karom, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya /dok pri

Tasikmalaya, kamarang.id | Pemerintah tengah menggulirkan dua program strategis nasional guna mendobrak ekonomi masyarakat dan juga menurunkan angka stunting. Program tersebut yakni Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.

Namun program tersebut belum menunjukan dampak yang signifikan di Kabupaten Tasikmalaya. Dan hal tersebut menjadi perhatian penuh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom.

Karom menilai, akar persoalan terletak pada miskonsepsi dan minimnya pemahaman para pengurus Koperasi Merah Putih terhadap peran strategis koperasi dalam membangun ekosistem ekonomi desa.

“Program ini tidak akan berdampak jika koperasi hanya menunggu dana cair tanpa rencana bisnis yang matang. Ini bukan soal diberi uang Rp3 miliar, tapi soal kesiapan mental, strategi, dan komitmen,” tegas Karom, saat ditemui di kantornya, Jum’at 15 Agustus 2025.

Menurut Karom, Koperasi bisa menjadi mitra bisnis guna mensukseskan program MBG. Ia menekankan, Koperasi harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok program MBG

Koperasi wajib memberdayakan masyarakat desa, menyerap hasil pertanian lokal, dan menjamin keberlanjutan pasarnya.

“Jika MBG membutuhkan pisang, jeruk, sayuran, maka koperasi harus menyiapkan petaninya. Jangan hanya menunggu, tapi bangun ekosistemnya,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, Koperasi juga harus berani berinvestasi dengan memberikan modal kepada petani. Dengan skema ini, petani memperoleh modal dan jaminan pasar, koperasi mendapatkan margin wajar, dan program MBG berjalan optimal.

“Inilah model ekobisnis akar rumput yang diharapkan pemerintah,” tambahnya.

Karom mengkritisi pola pikir sebagian pengurus koperasi yang menganggap dana Rp3 miliar sebagai hibah tanpa kewajiban. Menurutnya, dana tersebut harus digunakan berdasarkan rencana bisnis yang jelas dan terukur.

“Kalau jadi pengurus hanya karena ingin dapat uang, itu keliru. Dana itu bukan untuk dibagi-bagi, tapi untuk membangun ekosistem ekonomi desa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi pemanfaatan dana desa, khususnya alokasi 30% untuk ketahanan pangan, yang dapat digunakan untuk membangun kandang, kebun pisang, atau jeruk.

“Panennya cepat, bisa MoU dengan MBG selama satu tahun. Tapi kalau kepala desa dan pengurus masih egois, ya mandek di meja rapat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karom mengingatkan agar koperasi tidak mengulangi kesalahan BUMDes dan KUD yang bangkrut akibat salah urus dan skema simpan pinjam yang tidak sehat.

“Koperasi bukan ATM masyarakat. Jika hanya jadi tempat pinjam tanpa simpanan, pasti bangkrut. Koperasi Merah Putih harus berorientasi bisnis,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *