Tasikmalaya, kamarang.id | Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya menjadi pertanyaan banyak pihak, salah satunya PEMANTIK.
Irwan Supriadi Iwok dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK) mengatakan, Ketika rakyat masih berjuang membeli beras dan lauk harian, Pemkot Tasik melalui DKP3 menggelar kegiatan senilai Rp 200 juta hanya untuk satu kali kegiatan Event Organizer.
“Apakah untuk mengajak rakyat makan ikan harus melalui panggung megah dengan tata cahaya dan banner setinggi langit? Apakah angka stunting bisa ditekan lewat seremonial semalam suntuk? Ataukah ini hanya cara lain menghabiskan anggaran dengan sah namun tidak berpihak?,” jelasnya kepada media, jumat 08 Agustus 2025.
Untuk itu, Irwan mengkaji dan mencatat bahwa kegiatan tersebut diduga cacat etika administrasi, dimana pengadaan langsung kegiatan tersebut masuk ambang batas waktu.
Dalam catatannya, Irwan mengungkapkan, Kegiatan ini dilakukan melalui pengadaan langsung dengan nilai HPS Rp 199.928.400, hanya 72 ribu rupiah di bawah batas maksimal Rp 200 juta sesuai Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, Pengadaan langsung boleh secara hukum, tapi secara etika administrasi negara, ini sudah berada di titik kritis “pengondisian” harga agar tetap di bawah ambang tender terbuka.
“Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas (Pasal 6 Perpres 12/2021) patut dipertanyakan ketika hanya ada satu penyedia yang ikut serta dan langsung menang,” jelasnya.
Potensi Split Contract dan Penyalahgunaan Metode
Irwan melanjutkan, Jika kegiatan sejenis dilakukan berulang dan selalu dipecah menjadi beberapa “paket pengadaan langsung”, maka ini masuk kategori pemecahan pengadaan secara tidak sah (split contract).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf b Perpres 12/2021, pemecahan pengadaan yang bertujuan menghindari metode tender adalah bentuk pelanggaran.
“Hal ini juga melanggar semangat pengelolaan keuangan daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan pengeluaran anggaran harus efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Konsep “Value for Money” Dikhianati
Dalam keuangan negara, Irwan memaparkan, asas value for money mengharuskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberi nilai maksimal bagi publik.
Namun menurutnya, dalam kasus ini, efek dari kegiatan tidak sebanding dengan biaya, dan manfaat jangka panjangnya bagi penurunan stunting atau perubahan pola konsumsi ikan belum terukur.
“Maka secara ekonomi pemerintahan, kegiatan ini bisa disebut “berbiaya tinggi, berdampak rendah,” katanya.
Rekomendasi PEMANTIK:
Untuk itu, pemantik merekomendasikan agar ada pelaksanaan Audit Tematik oleh Inspektorat Daerah terhadap seluruh kegiatan sosialisasi berbasis EO dalam 3 tahun terakhir.
Evaluasi metode pengadaan untuk kegiatan jasa lainnya agar tidak lagi menjadi ladang monopoli oleh segelintir penyedia.
Transparansi data kegiatan diakses publik secara rinci, termasuk laporan hasil, peserta, dan evaluasi dampak kegiatan.
“Rakyat tidak butuh panggung mewah, mereka butuh akses makan ikan yang murah. Anggaran jangan hanya memperkaya event organizer, tapi memperbaiki isi piring rakyat. Dan bila hukum hanya ditegakkan di atas kertas, maka keadilan fiskal tinggal wacana belaka,” tutupnya. (***)









