Uncategorized

Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi

159
×

Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi
Mafia Proyek dalam Bayang Bayang Birokrasi/ilustrasi AI

oleh

Riswara Nugroho
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya

kamarang.id | Di balik meja-meja megah dan dasi yang rapi, bersembunyi para tikus licik yang menggerogoti anggaran negara.

Mereka bukan sekadar pencuri biasa—mereka adalah mafia proyek yang beroperasi dalam bayang-bayang birokrasi. Bermain cantik di atas kertas, namun busuk di bawah meja.

Setiap angka yang mereka manipulasi adalah potongan harapan rakyat.

Setiap proyek fiktif yang mereka luncurkan, adalah mimpi yang dirampas dari anak-anak yang butuh sekolah, petani yang butuh irigasi, dan pasien yang menunggu rumah sakit yang tak kunjung dibangun.

Mereka berseragam rapi, bicara soal integritas, tapi tangan mereka lengket oleh komisi gelap dan markup siluman. Sistem pun sering kali diam—karena sebagian sudah ikut dalam jamuan pesta korupsi.

Namun, hukum telah menyiapkan senjata untuk menindak para pengkhianat ini.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang berat.

Manipulasi Anggaran

Manipulasi anggaran dan proyek fiktif yang mereka lakukan, merugikan rakyat dan melanggar hak mereka atas pelayanan publik yang seharusnya mereka terima.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3, hukum akan menindak siapa saja yang menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya untuk kepentingan pribadi, apalagi jika itu menggerogoti uang negara.

Sistem mungkin sering kali diam, tetapi kita tidak bisa membiarkan kejahatan ini terus berkembang. “Fiat justitia ruat caelum” – “Biarkan keadilan ditegakkan, meskipun langit akan runtuh.”

Keputusan untuk menegakkan hukum harus dilakukan meskipun para mafia proyek ini punya kekuatan dan pengaruh yang besar.

Mereka tidak boleh lepas begitu saja, meski mereka bersembunyi di balik topeng birokrasi dan pencitraan.
Lebih lanjut, kita tidak dapat membiarkan “tikus berdasi” ini terus merajalela.

“Dura lex sed lex” – “Hukum itu keras, tetapi itu adalah hukum.” Dalam dunia hukum, tidak ada yang kebal terhadap keadilan.

Penegakan hukum, meskipun mungkin penuh tantangan, adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan negeri dari jerat korupsi yang merusak masa depan bangsa.

Cukuplah rakyat dibodohi dengan pencitraan. Negeri ini tak butuh pejabat licik yang menjual proyek demi kekayaan pribadi.

“Corruption is the enemy of development” – “Korupsi adalah musuh pembangunan.”

Korupsi yang dilakukan oleh mafia proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghalangi pembangunan yang seharusnya memberikan kemakmuran bagi semua lapisan masyarakat.

Tikus-tikus berdasi, kalian bukan pelayan rakyat—kalian adalah pengkhianat negeri. Dan hukum akan mengejar kalian, meski langit harus runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *