Ciamis, kamarang.id | Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Ciamis berujung jeruji besi.
Hanya karena sakit hati diputus cinta,pria berinisial YNR tega menyebarkan video asusila dirinya bersama mantan kekasih yang masih di bawah umur.
Pelaku berusia 22 tahun ini tak bisa menyembunyikan wajah malu saat digelandang polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyebarkan video hubungan intimnya bersama mantan pacar yang masih berusia 16 tahun.
AKBP HIDAYATULLAH, KAPOLRES CIAMIS, mengungkapkan, Korban dan pelaku ini awalnya kenalan lewat media sosial, kemudian menjalin hubungan asmara.
“Pelaku merekam saat melakukan persetubuhan dan menyebarkannya setelah diputus cinta,” ujar Kapolres kepada media, Rabu 23 Juli 2025 di Mapolres Ciamis.
Aksi tak senonoh ini lanjut Kapolres dilakukan di rumah pelaku di kecamatan Lumbung. Aksinya dilakukan hingga beberapa kali di lokasi lain, bahkan di lapangan sepakbola.
“Ironisnya, semua tindakan itu direkam oleh pelaku,” tambahnya.
Kapolres mengatakan, hubungan mereka diketahui keluarga korban, hingga orang tua melarang anaknya untuk melanjutkan hubungan dan diminta fokus sekolah.
Tapi pelaku justru sakit hati dan menyebarkan video asusila itu ke wali kelas dan teman korban.
Kasus ini terbongkar setelah wali kelas melaporkan kepada keluarga korban, yang akhirnya membawa perkara ini ke pihak berwajib.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bie)











