Tasikmalaya, kamarang.id | LSM Berantas mempertanyakan program rehabilitas sosial senilai 1.330.800.000 rupiah di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Program tersebut yakni digunakan untuk Program Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti Tahun Anggaran 2022.
Ketua LSM Berantas, Heri Ferianto mengatakan, pihaknya meminta keterbukaan informasi terkait keabsahan data penerima bantuan sebanyak 9150 orang secara by name by address.
“Namun Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik dan malah terkesan menutup-nutupi,” terang Heri, Jum’at (07/06/24).
Padahal menurutnya, data tersebut bukan informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi rahasia sebagaimana diatur di dalam UNDANG – UNDANG Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3.
“Sebab, Informasi yang kami minta adalah sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi dalam penggunaan anggaran,” tambah Heri.
Kendati demikian Heri mengaku yakin bahwa dokumen atau paling tidak arsipnya ada di Dinas Sosial kecuali kalau ada oknum yang sengaja menyembunyikannya.
“Melihat hal ini kami jadi semakin curiga diduga bahwa ada yang tidak beres pada pelaksanaan program tersebut,” pungkasnya.
Dengan sikap Dinas Sosial tersebut, Heri membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta DPRD agar mengundang semua pihak yang terkait.
“Alasan dinas kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PPK 2022, akhirnya kami membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta DPRD agar mengundang semua pihak terkait,” ujarnya.
Namun lagi lagi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun bungkam. Sampai hari ini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan yang diajukannya.
“Padahal sejatinya wakil rakyat itu harus responsif dalam mengakomodir semua aspirasi rakyat,” pungkasnya. (ir-01)











