Daerah

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Rekomendasikan Seleksi Ulang Pendamping Kelurahan

231
×

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Rekomendasikan Seleksi Ulang Pendamping Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Kadinsos Kota Tasikmalaya
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Arogansi Kadinsos Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, intiraya.com | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, merekomendasikan seleksi ulang pendamping dana kelurahan. Hal tersebut buntut dari ramainya permasalahan seleksi.

Ketua Komisi I, H Dodo Rosada menemukan ada yang tidak sinkron antara persyaratan dari Perwalkot dengan persyaratan yang ada di pengumuman seleksi.

“Perwalkotnya itu persyaratan hanya empat, tapi dalam pengumuman seleksi ada 10 persyaratan. Ini harus ditegaskan, mau memakai yang mana,” ujar Dodo kepada media usai rapat, Senin 05 Mei 2025.

Ketua Komisi I yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebutkan, untuk regulasi seleksi memang menggunakan perwalkot 2022 sebagai dasar hukumnya.

“Hanya saja permasalahannya ada di persyaratan pengumuman seleksi,” ujarnya.

Dodo menegaskan, para panitia seleksi harus mempertimbangkan berbagai akibat yang akan ditimbulkan dengan keputusan nanti.

“Kalau mau ambil perwalkot, kami tegaskan seleksi ulang karena semua punya hak. Kalau pilih persyaratan di pengumuman seleksi, kasian yang kalau benar benar pengurus partai itu bisa di diskualifikasi,” katanya.

Karena menurutnya, hal tersebut sudah jelas persyaratan di pengumuman seleksi tidak ada dasar hukumnya. “Permasalahannya di sana,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh menyatakan, pihaknya akan mengkaji persyaratan yang telah ditempuh.

Menurutnya, untuk syarat administrasi semua sudah sesuai, namun terkait ramainya profesi peserta dirinya akan mendalaminya.

“Secara administrasi semua sudah sesuai. Namun terkait permasalahan yang ramai, kami akan kaji lagi, jelasnya nanti,” terangnya.

Seperti diketahui, seleksi Pendamping Kelurahan di kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Permasalahannya ada pengurus partai aktif yang lolos seleksi Pendamping sementara dalam persyaratan tidak boleh menjadi pengurus partai politik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *