Daerah

Tanggapi Razia Miras, Sekda Kota Tasikmalaya Tegaskan Setiap Usaha Harus Sesuai Perizinannya

454
×

Tanggapi Razia Miras, Sekda Kota Tasikmalaya Tegaskan Setiap Usaha Harus Sesuai Perizinannya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, intiraya.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Drs H Asep Gofarulloh M.Si, angkat bicara terkait razia miras di RM Ilalang, Senin Malam 27 Januari 2025.

Pria yang akrab disapa Asgof ini mengatakan, terkait perizinan rumah makan tersebut seharusnya penggunaannya sesuai dengan perizinannya.

“Ya seharusnya untuk perizinannya rumah makan atau apa, ya digunakan untuk rumah makan jangan yang lain. Jadi penggunaannya sesuai dengan perizinannya,” ujarnya kepada media, Rabu 29 Januari 2025, di jalan dokter Soekardjo Tasikmalaya.

Lalu terkait tindakan tegas apa yang akan dilakukan oleh Pemkot Tasik, Asep mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendalami kejadiannya.

“Kita harus dalami dulu, kita koordinasi dengan pihak terkait, polres, satpol pp, kita akan mengkomunikasikannya, jangan sampai kita bertindak tapi salah langkah,” tambahnya.

Asep menegaskan terkait peruntukan suatu usaha, harus sesuai dengan perizinan yang diajukannya.

“Jadi itu intinya harus sesuai dengan perizinannya, tidak boleh melenceng,” ujarnya.

Perda Tata Nilai

Sementara, Aslim, Ketua DPRD Kita Tasikmalaya, mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan walikota terpilih untuk lebih menekankan kondusifitas Kota Tasikmalaya terkait Perda Tata nilai.

“Itu menjadi tanggungjawab semuanya. Kami dari dulu sangat prihatin dengan kejadian kejadian di Tasikmalaya seperti miras dan kenakalan remaja,” ujarnya.

Aslim mengatakan, pihaknya bersama sekda Kota Tasikmalaya sudah berkomunikasi agar segera berdiskusi dengan para tokoh ulama dan tokoh masyarakat lainnya bagaimana perda Tata nilai tersebut bisa berjalan.

“Tadi kami dengan Pak Sekda sudah berkomunikasi untuk segera mengadakan diskusi dengan tokoh ulama dan masyarakat Kota Tasikmalaya supaya kondusifitas di Kita Tasikmalaya ini tercipta,” terangnya.

Adapun untuk penegakan perda Tata nilai tersebut, Aslim menegaskan akan memaksimalkan penegakannya melalui PolPP Kota Tasikmalaya.

“Ada juga melalui Perwalkot kita atur jadwal jam malam nya, jadi jam 9 malam harus sudah ada di rumah bagi anak usia dibawah 18 tahun,” pungkasnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *