Tasikmalaya, kamarang.id | Kasus perdata antara perusahaan raksasa Astra yakni ACC Finance dengan salah satu konsumennya NH, terus berlanjut di ranah hukum PN Tasikmalaya dengan Perkara No. 86/Pdt.G/2025/PN.TSM).
Kuasa Hukum dari Tergugat (NH) yaitu Asep Iwan mengatakan gugatan terhadap kliennya tersebut sangat lah kurang mendasar bahkan pihak ACC di duga melakukan perbutan melawan hukum berat.
Menurutnya, pihak ACC telah memutar balikan fakta bahkan secara terang terangan menghina dan menantang otoritas Putusan Mahkamah Agung.
“Tindakan ACC Finance ini bukan lagi wanprestasi, tapi sudah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berat. Mereka secara terang-terangan menghina dan menantang otoritas Putusan Mahkamah Agung,” terang Asep Senin 27 Oktober 2025.
Lanjut Asep, ini adalah upaya jahat untuk memutarbalikkan fakta hukum dan menghindari kewajiban Rp 107 Juta, yang jelas Status ACC Finance Pihak yang telah dihukum oleh Putusan BPSK dan penolakan Bantahan Eksekusinya telah dikuatkan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Kewajiban ACC Finance Wajib membayar Rp 107.500.000 kepada klien kita di tahun 2022 namun sekarang tindakan ACC Finance Alih-alih membayar, malah mengajukan Gugatan Wanprestasi baru, menuntut hampir Rp 400 Juta,” tambahnya.
Asep menyebut, pihaknya sangat menduga keras adanya dugaan Praktik Lintah Darat dan Double Recovery terhadap Konsumen dan tidak menuntut kemungkinan di luar sana banyak yang diberlakukan seperti kliennya.
Asep Iwan pun mengatakan bahwa pihaknya kini melakukan Rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Astra Sedaya Finance (ACC Finance), yang merupakan anak perusahaan dari konglomerat ASTRA, dengan menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp. 1000 ( Seribu Rupiah )
Gugatan simbolis ini, kata Asep adalah puncak perlawanan dari pihak Klien kami (NH) terhadap penggugat, “Seribu Rupiah” ini adalah harga simbolis untuk pengakuan hukum bahwa ACC Finance telah melanggar etika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan proses peradilan (abuse of process).
“Kami tidak ingin keuntungan dari gugatan ini. kami hanya ingin keadilan substantif ditegakkan dihadapan korporasi. Klien kami sudah membayar harga yang jauh lebih mahal berupa tekanan psikologis,” tegas Asep Iwan.
Dalam perkara ini jelas perbedaan angka nominal gugatan sehingga menjadi seolah olah menjadi drama Seribu rupiah VS Ratusan Juta rupiah.
Di tempat sama Hendi Haryadi selaku kuasa hukum yang sama menambahkan bahwa dengan melihat kronologis permasalahan tersebut jelas di sini adanya Praktik Hukum yang menindas dan tidak manusiawi.
Menurutnya walaupun pihaknya menggugat ulang pihak ACC dengan nominal seribu rupiah ini bukan masalah nominal tapi sebagai harga simbolis untuk pengakuan secara hukum.
Seribu Rupiah ini terang Hendi, adalah harga simbolis untuk pengakuan hukum bahwa ACC Finance telah melanggar etika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan proses peradilan (abuse of process).
“Kami tidak ingin keuntungan dari gugatan ini; kami hanya ingin keadilan substantif ditegakkan di hadapan korporasi. Klien kami sudah membayar harga yang jauh lebih mahal berupa tekanan psikologis,” tutur Hendi.
Lalu pihaknya meminta OJK dan BPKN segera mengaudit PT. Astra Sedaya Finance atas dugaan praktik double recovery dan eksesif yang meresahkan konsumen Indonesia.
“uga kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menolak gugatan ACC Finance seluruhnya dan menegakkan keadilan substantif bagi konsumen Indonesia,” tegasnya.
Pihak media sendiri sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak ACC, baik datang langsung ke Kantor ACC maupun via pesan singkat WhatsApp kepada pimpinan Cabang ACC di Kota Tasikmalaya namun sampai berita ini tayang pihak ACC masih belum bisa memberikan tanggapan, bahkan Pimpinan cabang ACC Iswahudi, terkesan enggan dengan dalih harus ke team legal dan harus meminta ijin manajemen untuk memberikan pernyataan kepada media. (***)












