Tasikmalaya, kamarang.id | Kasus penganiayaan terhadap seorang istri oleh suaminya yang terjadi di desa Pageralam, Kecamatan Taraju satu bulan lalu, hari ini Kamis 7 November 2025 di rekontruksi.
Rekontruksi yang dilakukan di halaman ruang reskrim Polres Tasikmalaya tersebut dipimpin KBO reskrim Ipda Agus Yusup SH.
Dalam beberapa adegan yang dilakukan sendiri oleh Ind, penganaiaya tersebut di awali dengan terjadianya cekcok mulut antara pelaku dengan istrinya sendiri.
Percekcokan antara suami istri tersebut mulai memuncak manakala pelaku mulai melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong.
Pada adegan berikutanya pelaku mencabut pisau lipat yang diselipkan disaku celananya dan langsung menghujamkan beberapa kali tusukan ke arah tubuh istrinnya.
Dalam kondisi tubuh berlumuran darah, istrinya sempat terkapar bersama pelaku, namun sesaat kemudian, pelaku yang juga terluka dibagian tangannya dengan cepat berdiri menuju motornya dengan maksud mau melarikan diri, namun beruntung warga berdatangan dan langsung mengamankan pelaku.
Dalam rekontruksi tersebut tergambar bagaimana sadisnya Ind saat melakukan penganiayaan terhadap Ai yang merupakan istrinya sendiri.
“Saya gelap mata pa karena istri saya terus terusan meminta cerai,” kata tersangka disela sela melakuan adegan rekontruksi.
Atas hal tersebut menurut Asep Hanhan SH yang merupakan pengacara dati pelaku mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku hanya spontan, dan tida ada unsur perencanaan.
“Kita melihat dia datang dari Bandung ke tempat tinggal. Istrinya niatnya baik, ingin mempertahankan rumah tangganya dengan alasan sayang pada anaknya, namun istrinya justru menyambutnya dengan tida baik, sehingga pelaku emosi, hingga terjadilah penganiayaan”Kata Asep
Namun sayang daklam rekontruksi tersebut orban yang merupakan istri dari pelaku dan juga saksinya tidak dihadirkan langsung, hingga diganti oleh pemeran pengganti.
Sementara itu menurut Kanit PPA Ipda Josner ada beberapa alasan mengenai tidak dihadirkannya korban secara langsung,
“Yang pertama kita menjaga kondisi psikologis korban, karena jika dia melihat langsung adegan demi adegan dalam rekontruksi tersebut dihawatirkan akan membuka kembali ingatanya pada kejadian yang nyaris merenggut nyawanya,” kata Josner.
Dalam rekontruksi yang juga dihadiri pihak kejaksaan dan pengacara Asep Hanhan SH, semuanya ada 30 adegan.
“Dari 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku, semuanya ada kesesuain dengan keterangan pelaku, korban dan juga saksi saksi yang telah kami periksa,” pungkas Jay. (Adj)









