Tasikmalaya, kamarang.id | Seorang pendamping PKH di Cibeureum, beserta salah satu tenaga harian lepas yang diperbantukan, digelandang warga ke Mapolsek Cibeureum, Rabu 10 Desember 2025.
Hal tersebut dipicu akibat dugaan penyalahgunaan data ratusan warga Cibeureum oleh pendamping tersebut, bersama ketiga THL yang direkrut oleh pendamping tersebut.
Roni, salah satu ketua RT di Cibeureum, mengaku dirinya bersama ratusan warga lainnya merasa dirugikan secara moril, karena takut data tersebut disalahgunakan untuk aplikasi yang lainnya.
Dia mengaku tidak tahu data tersebut digunakan untuk aplikasi si pintu, tahunya untuk update data penerima bansos.
“Mereka bilangnya untuk update data penerima bansos. Tidak tahunya untuk daftar aplikasi si pintu. Dan kami tidak tahu aplikasi untuk apa itu,” terang Roni di kantor Polsek Cibeureum, kepada media.
Padahal lanjut Roni, untuk penerima bansos sudah ada datanya. Karena dengan informasi akan mendapatkan bansos bagi yang belum, lanjut Roni, jadi warga ikut memberikan data.
“Warga dipoto KTP sama Poto diri juga, Poto iris mata lagi. Karena takut disalahgunakan jadi kami bawa saja ke kepolisian biar diproses,” tambahnya.
Sementara D pendamping PKH dan B yang diperbantukan oleh D mengakui perbuatannya. B terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk nambah nambah pendapatan.
“Ini inisiatif kami para THL pak. Kami bertiga, tapi sepengetahuan pak D juga. Kami melakukan itu untuk tambahan penghasilan pak,” terang B kepada media.
B mengaku, dirinya diperbantukan oleh D untuk mendata warga. Namun karena upah data tersebut tidak mencukupi akhirnya mereka berinisiatif mendaftarkan data warga ke aplikasi si pintu.
“Dua ratus per kepal, itu tidak cukup, nah kalau dari si pintu itu kan 75 RB per kepala,” tambahnya.
Sementara AKP Nurrozi, Kapolsek Cibeureum, membenarkan ada laporan warga terkait penyalahgunaan data tersebut. Namun guna penanganan lebih lanjut, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Benar tadi ada laporan dari warga Cibeureum, karena ini ada dugaan penyalahgunaan data, untuk lebih detail dan lengkapnya kami serahkan ke Reskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya.
Nurrozi menghimbau kepada warga agar kedepan berhati hati kalau menyangkut data pribadi. Menurutnya jangan tergiur dengan iming iming apapun.
“Ya untuk warga agar supaya kedepan bisa hati hati. Harus ditanyakan secara detail dulu data tersebut digunakan untuk apa. Takutnya nanti disalahgunakan,” pungkasnya.
Sementara kasus ini sesuai kesepakatan warga, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat jaminan dari pihak pendamping dan THL.
“Kami minta jaminan SK dari pendamping dan beberapa pengganti kerugian. Sementara data warga yang dipakai untuk aplikasi tersebut agar segera dibersihkan, diuruskan ke pihak OJK,” terang warga.
Baik pendamping maupun THL diberi waktu paling lambat dua Minggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, sebelum ke proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal ini, baik pendamping maupun THL yang dipekerjakan oleh pendamping PKH tersebut, bisa kena Pasal UU ITE tentang penyalahgunaan data pribadi warga tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan.
Belakangan diketahui, pelaku ada empat orang, satu sebagai pendamping PKH di salah satu Kelurahan di Kecamatan Cibeureum, tiga sebagai THL, tapi dua orang lagi buron dan sedang dicari cari oleh warga. (***)









