Tasikmalaya, kamarang.id | Seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekad berbuat A susila.
Panji (21) nekad mencabuli nenek berusia 85 tahun yang tiada lain tetangganya. Korban dicabuli saat tidur di rumahnya, Sabtu Dini Hari 25 Oktober 2025.
Pelaku langsung diamankan unit reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Benar kami Terima laporan ada perbuatan a susila. Korbannya lansia berumur 85 tahunan. Langsung kami amankan pelaku karena memang diketahui ciri cirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada Senin 25 Oktober 25.
Ridwan menambahkan, diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras saat beraksi. Terang Ridwan, Pelaku minum minuman keras seorang diri di saung sawah tak jauh dari pemukiman.
Ketika masuk rumah korban yang tinggal seorang diri, tersangka langsung beraksi.
“Dalam pengaruh minuman keras, dia masuk rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka,” kata Ridwan Budiarta.
Korban langsung dipeluk pelaku dari belakang. Sempat meronta, namun gagal karena kalah tenaga. Korban terpaksa melayani nafsu pelaku.
“Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta lagsung berbuat cabul. Korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa, karena korban kalah tenaga dan ketakutan terjadi akhirnya,” kata Ridwan Budiarta.
Usai melakukan pemaksaan ini, tersangka langsung melarikan diri.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka. Sementara Korban mengalami shok usai kejadian.
“Kami kan masih mempertimbangkan fsikilogis korban. Kami tangani kasusnya dan akan segera divisum korbannya. Tersangka sudah di Polres,” kata Ridwan Budiarta.
Dihadapan penyidik, Panji mengaku berbuat cabul dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat minum seorang diri di saung sawah.
Panji sempat hendak meminjam alat strum untuk mencari ikan kerumah tetangganya. Namun, karena sudah malam tidak mendapatkan alat strum ini.
Akibat perbuatanya tersangka terancam 9 tahun penjara. “Ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (***)












